Hemm. Pasti teman-teman setiap dikasi tugas
oleh guru ujung-ujungnya lihat yang namanya google kan?
Ayo ngaku aja?
Soalnya cerita ini tidak anda aja yang
mengalami sendiri, bahkan saja juga begitu J
Oke baik lah langsung saja kita ke
permasalahan yaang anda cari-cari.
Daripada panjang lebar saya menulis kata-kata
mutiara, toh kalian semua yang membacanya juga bosan kan?
Dari
sebuah topik yang kalian semua pada bingung. Metode apa sih yang dipilih
oleh Muammadiyah dalam menentukan awal puasa dan Id fitrah, mengapa mereka
selalu berbeda dengan MU?
Oke disini saya akan menjelaskanya.
Hisab dan Ru’yah
Ru’yah inilah yang digunkan oleh salah seorang tokoh Muhammadiyah. Namun
demikian berdasarkan perkembangan iptek dan pola kehidupan masyarakat maka pelaksanaan
Ru’yah dilakukan dengan metode HISAB.
Selain Hal tersebut Tarjih dalam HTP
menjelaskan sebagaimana uraian berikut ini.
Berpuasa dan Id Fitrah itu dengan Ru’yah dan tidak berhalangan dengan
hisab, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhori bahwa Rasulullah
bersabda:
Yang artinya: “berpuasalah karena melihat tanggal dan berbukalah kaena
melihatnya. Maka bilamana tidak terlihat olehmu, maka sempurnakanlah bilangan
bulan Sya’ban tiga puluh hari”.
Demikian pula berdasarkan firman Allah
Yang artinya: Dia-lah yang menjadikan matahari
bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat)
bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan
tahun dan perhitungan (waktu).
Selanjutnya, Tarjih menyatakan apabila Ahli
Hisab menetapkan bahwa bulan belum tampak (tanggal) atau sudah wujud tetapi
tidak kelihatan, padahal kenyataannya ada orang yang melihat ada Mu’tabar,
Majlis Tarjih Memutuskan bahwa Ru’yahlah yang mu’tabar.
Hal ini didasarkan hadist berikut:
Yang artinya: “Menilik Hadist dari Abu Hurairah r.a yang berkata bahwa
Rasulullah bersabda: “Berpuasalah karena kamu melihat tanggal dan
berbukalah(berlebaran) karena kamu melihat tanggal. Bila kamu tertutup oleh
mendung, maka sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban 30 hari. (Diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim).
Mengenai masalah ini,selanjutnya Tarjih menjelaskan untuk hal-hal berikut:
1. Mengamatkan kepada PP Muhammadiyah Majlis
Tarjih untuk berusaha mendapatkan bahan-bahan yang diperlukan untuk
kesempernuaan penenuan Hisab dan mendatangkan persoalan tersebut untuk kemudian
membawa acara itu pada Mu’tamar yang akan datang.
2. Sebelum ada ketentuan Hisab yang pasti
mempercayakan kepada PP Muhammadiyah untuk menetapkan 1 Ramadhan dan 1 Syawal
serta 1 Dzulhijjah.
3. Selambat-lambatnya 3 bulan sebelumnya, PP
Muhammadiyah Majalis Tarjih sudah mengirimkan segala perhitungannya kepada PMW
untuk mendapatkan koreksi yang hasilnya segera dikirimkan kepada PP
Muhammadiyah Majalis Tarjih.
4. Tanpa mengurangi keyakinan/pendapat pars ahli
Falak dilingkungan keluarga Muhammadiyah, maka untuk menjaga ketertiban
organisasi setiap pendapat yang berbeda dengan ketetapan PP Muhammadiyah supaya
tidak disiarkan.
Sumber : Mulkhan, Abdul Munir. 2005.
Masalah-masalah Teologi dan Fiqih Dalam Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta:
Roykhan.
No comments:
Post a Comment